Berdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara tertib, ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD. (rec. Diklat Sistem Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas)
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas maka kami akan melaksanakan Bimtek “Strategi Perencanaan, Pelaksanaan serta Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas” pada:
Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember
BULAN JULI
[table id=7 /]Berikut kami informasi kan Biaya Pelatihan / Bimtek / Pelatihan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dan pelatihan lainnya seperti pelatihan Keuangan, Bimtek Perencanaan, Perjalanan Dinas, Bimtek Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Seminar Perpajakan, Diklat Perjalanan Dinas Daerah, Bimtek Tata cara Perjalanan Dinas, di selenggarakan secara swadana dengan biaya kontribusi
[table id=14 /]
Informasi Terkait :